Site icon JNewstv.com

Kasus Penyerobotan Lahan ‘Tatono’ di Meja Penyidik, Ahli Waris Angkat Bicara

Foto: Ahli waris, Gandy Abd Haji angkat bicara terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Sawadai (Dok, istimewa).

JNewstv.com | Labuha – Sengketa kepemilikan lahan di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, kabupaten Halmahera Selatan, berujung pada tindakan penyerobotan dan pengrusakan.

Gandy Abd Haji, saksi sekaligus ahli waris bersama pemilik lahan Muksin Nen, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan pada 18 Juni 2023 dengan nomor laporan STPL/236/IV/2023/SPKT.

Berdasarkan keterangan Gandy, sengketa lahan bermula dari perselisihan kepemilikan lahan kebun antara Hi Dul Haji dan Ahmad Lakambe.

Setelah melalui proses peradilan panjang, Hi Dul Haji memenangkan sengketa dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Lahan tersebut sudah melalui putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri Labuha, Pengadilan Tinggi Maluku, hingga Mahkamah Agung. Pihak Ahmad Lakambe bahkan mengajukan peninjauan kembali yang ditolak,” terang Gandy kepada JNewstv.com, Kamis (30/5/2024).

Lahan kemudian dieksekusi dengan batas-batas sesuai putusan. Gandy, sebagai ahli waris Hi Dul Haji, mengalihkan kepemilikan lahan kepada Alm. Hi Andy Arsad, yang kemudian menjualnya kepada Muksin Nen dengan sertifikat hak milik.

Namun, pada Juni 2023, Ali Ahmad, anak dari Ahmad Lakambe selaku pihak yang kalah, melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan rumah pengasapan kelapa kopra (para-para) milik Muksin Nen. Saat itu, Gandy dan Muksin Nen berada di lokasi.

“Ali Ahmad juga melepas ikatan enam ekor sapi milik Muksin Nen sehingga hewan tersebut hilang hingga saat ini,” ungkap Gandy.

Gandy mengaku sudah melaporkan perbuatan Ali Ahmad ke Polres Halmahera Selatan. Namun, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha hingga saat ini.

“Kami menuntut agar kasus ini segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Gandy.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Ali Ahmad.

“Berkas kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” kata Bripda Muhamad Alva Rizki Armaiyn, penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan, pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Berkas perkara, menurut penyidik sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (P19) karena belum lengkap, terutama terkait bukti dokumentasi pengrusakan kebun dan kekurangan saksi.

Exit mobile version