Site icon JNewstv.com

Kebakaran Kendaraan Bermuatan BBM di Maliaro, DPRD Kota Ternate Tuntut Penjelasan Pertamina dan SPBU

JNewstv.com | Malut, Ternate – Peristiwa kebakaran yang melibatkan kendaraan bermuatan bahan bakar minyak (BBM) kembali terjadi di Kota Ternate. Berdasarkan informasi terkait Insiden pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WIT, di RT 007 RW 003, Kelurahan Maliaro, menghanguskan satu kios, dua unit mobil, dan dua rumah warga.

Kapolres Ternate, melalui ajudannya, Ami Datuk Farulullah Kambey, mengungkapkan salah satu mobil yang terbakar merupakan miliknya. Sumber api diduga berasal dari mikrolet milik Iskandar dengan nomor polisi DG 1587 UW, yang sebelumnya diketahui menimbun BBM secara ilegal.

“Mobil ini baru saja mengisi BBM dari SPBU Batu Anteru. Dugaan sementara, terjadi korsleting listrik yang memicu kebakaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo.

Foto Kejadian Kebakaran Kendaraan Bermuatan BBM di Maliaro dan Dampak Terhadap Warga Masyarakat.

 

Meski tidak ada korban jiwa, kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Tim pemadam kebakaran dibantu aparat kepolisian berhasil memadamkan api, sementara barang bukti berupa belasan jeriken ukuran 25 liter yang digunakan untuk menimbun BBM telah diamankan.

Menanggapi insiden tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nulela Syarif, mengecam lemahnya pengawasan terhadap praktik penimbunan BBM ilegal.

“Jangan sampai ada korban jiwa baru kita menyesal,” tegasnya saat meninjau lokasi kebakaran. Ia menambahkan bahwa DPRD akan segera memanggil pihak Pertamina Jambula dan pemilik SPBU untuk dimintai penjelasan terkait lemahnya pengawasan distribusi BBM.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan penimbunan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga mewajibkan seluruh pihak memastikan penyimpanan bahan berbahaya dilakukan sesuai standar keamanan.

“Masalah Sistemik di Kota Ternate”
Praktik pengangkutan BBM menggunakan kendaraan roda dua dan empat yang dimodifikasi tidak sesuai standar menjadi permasalahan umum di Kota Ternate. Beberapa lokasi, seperti Kelurahan Kalumata, Maliaro, Batu Anteru, dan Soa Sio, kerap menjadi titik distribusi ke tempat penimbunan ilegal. Ironisnya, lokasi-lokasi ini berada dekat dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan risiko tinggi terjadinya kecelakaan fatal.

“Kami akan menyelidiki lebih jauh untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat,” ujar IPTU Bondan. Pihaknya menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti melanggar hukum.

Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas penimbunan BBM ilegal kepada pihak berwenang guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***

Jurnalis : Jun

Editor : Redaktur

Exit mobile version