
Hasil pengawasan ketenaga kerjaaan selama dua tahun (2018 -2019) oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) pada perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran norma ketenaga kerjaan meningkat.Hal ini dikatakan oleh Menaker Ida Fauziyah pada pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2020 di Jakarta. (01/09/2020)
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa meningkatnya pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh perusahaan swasta selama periode 2018-2019. Menyusul mutasi pejabat Eselon I Kemenaker, & Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan, serta diusirnya 39 TKA Tiongkok dari Aceh. “Hasil pengawasan ketenagakerjaan selama dua tahun oleh Kemenker ada 21.613 perusahaan melanggar, tercatat 35.066 menyelisih norma ketenagakerjaan & melanggar norma K3 sebanyak 13.414 kasus pada 2019. Atau meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 12.404 perusahaan dengan 25.123 melanggar norma ketenagakerjaan & 6.585 melanggar norma keselamatan kesehatan kerja (K3). Hingga tahun 2020, sesuai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP), tercatat 315.395 perusahaan dengan 7.756.135 pekerja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Pengawas ketenagakerjaan harus mendukung iklim investasi usaha dan penciptaan tenaga kerja yang berdaya saing. ” Pengawas ketenagakerjaaan menjadi pilar terpenting dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan. Keberadaan dan perannya dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” jelas Menaker. (Harun/red)