
Akhirnya seorang warga masyarakat Kandis Kabupaten Siak, yaitu pemilik akun Facebook Senopati Kandis, yang berinisial (FE) resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Pihak yang merasa dirugikan dengan postingan FE adalah, Dewa Napitulu warga kecamatan Kandis Kabupaten Siak Sekaligus menjabat Ketua Korwil Siak, FPII (Forum Pers Independen Infonesia), dan Kabiro Borgolnews.com.
Menurut Dewa saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa awalnya FE memposting pernyataan dengan kalimat mengancam.
“Dia, (FE) mengancam saya dengan kalimat, Congkelkan matanya, letakkan disitu, biar tau dia,” terang Dewa yang kelihatan geram.
Atas hal itu Dewa menyebutkan, bahwa perbuatanya tersebut jelas melakukan pengancaman, dan memperluaskan kepublik dengan sengaja, memang bermaskud untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan FE, yang di sampaikannya dengan perantara rekan lainya, namun menurut Dewa, tanggapan FE tidak bersedia untuk meminta maaf, malahan respon FE disebut terkesan meremehkan permasalahan itu.
“Sebagai rekan, Saya sudah coba untuk menyampaikan pesan Kekeluargaan kepada dia FE (red), namun sepertinya dia (FE) tidak perduli akan masalah ini,” sebut Dewa.
Menurut Dewa menempuh jalan hukum adalah jalan terbaik, karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum, dan dikatakannya semua masalah wajib di selesaikan secara hukum, jika secara persuasif tidak menemui titik temu.
” Yang pasti saya sudah coba untuk mengajak duduk, tetapi tidak ada etikad baiknya, ya sudah, biarlah hukum yang bicara.” lanjut Dewa.
Menurutnya, kasus yang terindikasi mencemarkan dan mengancam dirinya itu dilaporkan melalui dikreskrimsus Polda Riau, dengan pelanggaran UU No. 11 tahun 2008, dan UU no. 14 tahun’ 2016. Tentang ITE. (jn/red)
Sumber : FPII Setwil Riau/ Deputi Jaringan Presidium FPII