JNewstv | Sumatra Utara – Kasus penetapan Riki Agasi sebagai tersangka oleh Polsek Medan Area terus berlanjut dengan pengajuan sidang praperadilan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Riki Agasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, pihak termohon, Polsek Medan Area, tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Penasehat Hukum Riki Agasi, Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, dari Kantor Hukum Dr. Ali Yusran Gea, SH, menyayangkan ketidakhadiran pihak Polsek Medan Area. Ketua Majelis Hakim PN Medan, Sulhanuddin, SH, MH, memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 6 November 2024.
“Kami sebagai Penasehat Hukum Riki Agasi menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam perkara ini karena terkesan mengabaikan perintah pengadilan. Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Medan Area pada 7 Oktober 2024 tanpa surat tugas jelas cacat hukum. Surat pangkalan baru diserahkan dua hari kemudian. Tindakan ini sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan Undang-Undang,” kata Agusman Gea.
Gea menegaskan bahwa tujuan praperadilan ini adalah untuk mempertahankan hak asasi kliennya sebagai warga negara, serta untuk memastikan kepastian hukum. Riki Agasi yang seharusnya dianggap korban penganiayaan malah dituduh sebagai pelaku. “Kami ingin menguji apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai dengan SOP dan undang-undang,” tambahnya.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Gea menceritakan kronologi kasus ini. Awalnya, Riki Agasi, seorang teknisi AC, diminta oleh tetangganya, M. Ali Purba, untuk memperbaiki AC di rumahnya.
Setelah diketahui bahwa AC tersebut tidak dapat diperbaiki dan harus mengganti kompresor, M. Ali Purba membeli kompresor yang ternyata tidak sesuai ukuran. Meskipun Riki Agasi menolak untuk memasang kompresor tersebut, Ali Purba memaksanya.
Setelah AC tersebut rusak kembali dua hari kemudian, M. Ali Purba memaksa Riki Agasi untuk mengganti kerusakan, meskipun Riki keberatan. M. Ali Purba bahkan menyandera alat-alat kerja Riki.
Beberapa waktu kemudian, M. Ali Purba mencegat Riki Agasi dan dua anaknya yang baru pulang dari masjid. Terjadi pertengkaran, dan Riki Agasi dijatuhi pukulan hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Setelah kejadian tersebut, M. Ali Purba melaporkan Riki Agasi ke Polsek Medan Area dengan tuduhan penganiayaan, sementara laporan Riki Agasi atas peristiwa tersebut tidak diterima dan disarankan untuk melapor ke Polrestabes Medan. Laporan M. Ali Purba kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Medan Area, yang menetapkan Riki Agasi sebagai tersangka. (Tarigan)
