
Kasad Reskrim, Inspektorar dan DPMD Kabupaten Pringsewu disebut- sebut oleh ketua Apdesi bahwa mereka ada dibelakang kepala pekon yang akan back up apabila ada yang membongkar laporan pertanggung jawaban atau bila ada penyimpangan DD kepala Pekon. Bahkan para wartawan ditantang untuk mempersilahkan buat laporan ke kepolisian setempat dan diyakini oleh ketua Apdesi pihak kepolisian pringsewu tidak akan menanggapi laporan wartawan, karena mereka sudah dikondisikan oleh ketua Apdesi.
“Saya meyakini ada dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan ketua Abdesi Kabupaten Pringsewu yang didukung atau bekerjasama dengan beberapa pihak yang punya kepentingan, sehingga Ketua Abdesi meyakini bahwa persoalan akan aman dari pihak mana pun.
Patut diduga ada pengkondisian terkait pengadaan perpustakaan digital, ada pihak Oknum penegak hukum yang ikut bermain sehingga PMD dan Inspektorat berani berani menginstruksikan untuk merubah LPJ DD kepala Pekon” Ungkap Ujang Kosasih kamis, (02-02-2023)
Menanggapi laporan dari Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung tim penasehat hukum wartawan indonesia dan FPII akan mengambil langkah hukum, melaporkan dugaan korupsi dana dena Kabupaten Pringsewu secara berjemaah ke KPK dan ke Kejaksaan Agung RI serta akan mengusut tuntas dugaan Keterlibatan oknum Kasad Reskrim Polres pringsewu, Inspetorat kab prinsewu dan DPMD. (*)
Sumber : Realise resmi FPII Provinsi Lampung.
Kantor Sekretariat : Jln. Pulau Tegal no. 61 Kelurahan Waydadi Kec. Sukarame Bandar Lampung