Site icon JNewstv.com

Langgar UU dan Abaikan Hak Pekerja PT MHM Disorot Soak BPJS dan NPWP

JNewstv.com. Halmahera Timur — Dugaan pengabaian hak normatif pekerja mencuat di PT. Mega Haltim Mineral (PT MHM) yang beroperasi di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Seorang mantan karyawan mengaku tidak menerima kejelasan hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan dokumen Surat Pengalaman Kerja yang diterima redaksi, karyawan atas nama Moh Riski Ismail tercatat bekerja di Site Halmahera Timur pada Departemen Mine Services dengan jabatan Helper Electrical, terhitung sejak 21 November 2023 hingga 31 Juli 2025. Surat tersebut ditandatangani manajemen perusahaan tertanggal 31 Juli 2025 dan menyebutkan yang bersangkutan berhenti karena mengundurkan diri.

Namun, menurut pengakuannya, saat resmi resign dirinya hanya menerima surat pengalaman kerja tanpa kejelasan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan NPWP yang disebut diterbitkan perusahaan.

“Perusahaan hanya kasih surat pengalaman kerja. Waktu saya tanya BPJS Ketenagakerjaan dan NPWP, tidak diberikan. Lalu bagaimana saya bisa klaim JHT?” ujarnya.

Ia mempertanyakan status iuran Jaminan Hari Tua (JHT) selama masa kerjanya yang hampir dua tahun tersebut. Tanpa nomor kepesertaan atau bukti administrasi resmi, klaim JHT dinilai tidak dapat diproses.

Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, kewajiban pemenuhan hak normatif pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan perusahaan wajib memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada tenaga kerja.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Saat dikonfirmasi pada Minggu (2/3/2026), pihak HRD PT MHM Site Haltim menyampaikan akan melakukan pengecekan internal. “Nanti kami cek kembali,” ujar perwakilan HRD.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari manajemen terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun penerbitan NPWP yang dimaksud. Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang mengikat.

Jurnalis: Riski

Exit mobile version