
Model demokrasi Indonesia kekinian disoal Raja-raja & Sultan-sultan Nusantara. President Threshold nol persen siap digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengabaikan sendi-sendi Demokrasi Pancasila. Menyusul desakan Senator LaNyalla Mattalitti soal RUU Adat Kerajaan Nusantara.
“Demokrasi model apa yang kita (Republik Indonesia) gunakan sekarang. Kok demokrasi kita yang luhur, yang berlandaskan Pancasila ditinggalkan begitu saja,” ujar Ketua Dewan Kerajaan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), PYM Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, usai mengunjungi LaNyala, yang juga ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Raja Denpasar IX itu mengaku tak kuasa menahan emosi kala membahas masa depan Indonesia, yang saat ini memakai sistem demokrasi. “Kami memang masa lalu. Tetapi tidak ada masa sekarang, tanpa masa lalu. Dan harus dipahami oleh semua pihak, justru masa lalu itu yang membentuk republik ini,” ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Untuk itulah, ketua MAKN mengajak Senator asal Jawa Timur, LaNyalla, untuk mengembalikan Demokrasi Pancasila dengan menggugat (uji materi/judicial review) kebijakan PT 20% menjadi PT 0% ke MK RI. “Sejauh ini, dari seluruh lembaga tinggi negara, hanya DPD RI yang aktif turun menemui, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.”
Menanggapi ini, Senator LaNyalla berjanji mendorong wakil rakyat DPR RI dan Pemerintah segera memutuskan RUU menjadi Undang Undang tentang Adat Kerajaan Nusantara sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam revitalisasi kerajaan Nusantara.
“Sebagai penerima (7) titah Raja dan Sultan Nusantara berupa Deklarasi Sumedang, saya akan terus suarakan pentingnya seluruh stakeholder bangsa ini memberi penghormatan yang tepat dan layak kepada kerajaan dan kesultanan Nusantara. Mereka adalah elemen penting lahirnya negara ini,” ucap anggota Dewan Pembina MAKN yang dianugerahi gelar Datuk Yang Dipertuan Junjungan Negeri saat Musyawarah Madya menghasilkan Deklarasi Sumedang dalam Festival Adat Keraton Nusantara I di Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).
Galau Nasional
Kegalauan nasional para keturunan Raja & Sultan Nusantara itu setelah mengamati perubahan arah Demokrasi Pancasila melalui berbagai kebijakan pemerintah hingga konstitusi. Mulai pendidikan terkait sejarah & budaya kebangsaan hingga ketatanegaraan dalam berdemokrasi termasuk penetapan President Threshold (PT) 20 persen.
Hal senada juga diperjuangkan Gatot Nurmantyo dkk. Selasa (11/1/2022) Panglima TNI era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dikuasakan kepada pakar hukum tata negara, Refli Harun, menghadiri sidang MK dengan Ketua Panel Hakim Konstitusi Aswanto dalam pemeriksaan pendahuluan atas permohonan Uji Materi teregister nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 222 terkait PT 20%.
Menurut Pemohon, dalam gugatannya, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pemohon menganggap bahwa presidential threshold itu bukan hanya soal prosedur, tapi soal substansi.
Sementara anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu & Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pernah menilai, penghapusan presidential threshold justru mengembalikan aturan ke konstitusi. Alasannya, UUD 1945 tidak pernah membatasi pencalonan presiden dengan syarat minimal suara partai.
“Nol persen PT akan memberi keadilan bagi semua peserta pemilu,” urai Titi. Karena, katanya, jika hal itu dihapus maka syarat partai politik mencalonkan presiden hanya lolos verifikasi sebagai peserta pemilu. (Nanda)