
Berdasarkan, dengan fakta yang terjadi di daerah belakang desa Matuting maraknya pengusaha kayu tanpa mengantongi dokumen, padahal Surat Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Malut, itu mulai terhitung pada tanggal dikeluarkannya surat tersebut, yang menegaskan semua Kayu Olahan (KO) yang bergerak dari hulu ke hilir sudah harus melalui industri, begitu isi surat tersebut. (25/1/2021).
Sementara Larani salah satu pengusaha kayu di desa Matuting, kecamatan Gane Barat, kabupaten Halmahera Selatan yang pada saat melakukan pemuatan kayu papan dan kayu balok 5×10 dengan jumlah berkisar 10 kubik. Sehingga ditanya soal surat dokumen kayu ia tidak memilikinya.
Larani bilang ia tidak ada surat sarat dan kayu sering di bawa di Halteng dan bahkan ke ternate, aneh bin ajaib seorang pengusaha kayu melakukan penjualan kayunya tanpa menggunakan dokumen kayu yang jelas. Pungkasnya
Lanjut Larani mengatakan bahwa pada saat melakukan pemuatan kayu menggunakan mobil truknya pak Ismail.tutupnya (Kemal Swedya)