
Pelaksanaan layanan ini dilakukan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dengan mendatangi langsung rumah masing-masing pemohon.
Layanan ASIK merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan sekaligus bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Pada pelaksanaan kali ini, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kompensasi atas keterlambatan penyelesaian layanan yang melebihi standar waktu pelayanan, yakni lebih dari 20 hari.
Melalui layanan ini, sertipikat diserahkan secara langsung kepada pemohon sebagai wujud kepastian penyelesaian layanan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus datang kembali ke kantor pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Ternate akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia