
Kegiatan lanjutan ini dilakukan untuk memberikan pertimbangan dari aspek pertanahan terhadap rencana pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha. Petugas melakukan tahapan pelayanan dengan memperhatikan data serta kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada lokasi yang menjadi objek permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan layanan di lokasi berbeda ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Ternate untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan memastikan setiap permohonan ditangani sesuai prosedur. Melalui layanan PTP PKKPR Non Berusaha, Kantah Kota Ternate terus mendukung pemanfaatan tanah yang tertib dengan tetap memperhatikan aspek pertanahan dan rencana tata ruang.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia