
Layanan ini merupakan bagian dari proses pertimbangan aspek pertanahan terhadap rencana pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan tahapan pelayanan dengan memperhatikan data dan kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah pada lokasi yang dimohonkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan rutin ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang tertib dan sesuai prosedur, sekaligus mendukung masyarakat dalam memperoleh kejelasan mengenai aspek pertanahan dalam rencana pemanfaatan ruang.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia