
Kegiatan ini dilaksanakan terhadap salah satu sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di wilayah Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate. Pelaksanaan sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat, sebagai bentuk pernyataan resmi dari pemegang hak terkait hilangnya dokumen asli.
Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate memastikan bahwa setiap proses penggantian sertipikat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia