
Kegiatan ini dilaksanakan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate. Dalam prosesnya, pemohon menyampaikan sumpah secara resmi mengenai kepemilikan dan kehilangan sertipikat, serta disaksikan oleh ahli waris lainnya yang mengikuti secara daring melalui video call.
Adapun sertipikat yang dimohonkan merupakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00901 berlokasi di Kelurahan Makassar Barat. Dalam pernyataannya, pemohon menegaskan bahwa sertipikat tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya dan tidak diketahui keberadaannya, serta berkomitmen untuk mengembalikannya apabila ditemukan di kemudian hari.
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat hilang, guna menjamin kebenaran data serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.
#SumpahSertipikat Hilang
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia