
Melalui layanan ini, pemohon memberikan pernyataan di bawah sumpah mengenai kehilangan sertipikat dan kesediaan mengembalikan sertipikat apabila di kemudian hari ditemukan. Pelaksanaan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Ternate memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia