
-Kantor Pertanahan Kota Ternate terus memberikan pelayanan pertanahan yang terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pelaksanaan pengambilan sumpah atas sertipikat hilang.
Pada pelaksanaan kali ini, pengambilan sumpah dilakukan terhadap Ibu Nurjana Ahmad atas hilangnya Sertipikat Hak Milik Nomor 00108 yang bidang tanahnya berlokasi di Kelurahan Kalumata.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam pengurusan sertipikat analog pengganti. Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Ternate sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum pemohon atas kebenaran data dan kronologi kehilangan sertipikat.
Dalam proses tersebut, pemohon menyampaikan pernyataan terkait kepemilikan tanah, tidak mengetahui keberadaan sertipikat, serta kesediaan untuk mengembalikan dokumen apabila ditemukan di kemudian hari. Pernyataan ini memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum atas hak atas tanahnya meskipun sertipikat mengalami kehilangan, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi pertanahan.
#SumpahSertipikat Hilang
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia