
JNewstv.com | LABUHA – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil mengamankan dugaan penimbunan minyak tanah (mitan) bersubsidi dalam jumlah besar.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Ray Sobar mengungkapkan, petugas mengamankan satu unit mobil pickup yang mengangkut 76 jerigen berisi 1 ton mitan subsidi milik seorang pengusaha berinisial RM di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, pada Jumat (27/4) lalu.
“Barang bukti satu unit mobil pickup dan 76 jerigen berisikan minyak tanah masih ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ray. Dikutip dari Haliyora.Id
Terkait hal tersebut, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan, Said A Alkatiri, menyatakan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan dijual dengan harga HET (harga eceran tertinggi) sesuai aturan pemerintah daerah.
Namun, banyak pedagang yang menjual di atas HET dan menimbun.
“Penimbunan ini sangat melanggar ketentuan, pelaku harus dihukum sesuai UU,” tegas Said seraya mengapresiasi langkah Polres Halsel.
Said meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta PTSP, melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan BBM bersubsidi.
Pihaknya akan mengawal proses hukum agar pelaku usaha yang menjual mitan bersubsidi di luar ketentuan tersebut mendapat efek jera.
Said mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polda Malut dan Kapolri jika Polres Halsel membiarkannya.
Sebagai informasi, Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi.