
Ketua LP2TRI Halsel, Muksin H. Jauhar mengatakan bahwa anggarannya program tersebut ternyata sudah habis namun tidak jelas pemanfaatannya. ” Diduga pelaksanaan program pembangunan rehabilitasi peningkatan sumber air bersih ini pengelolaan anggarannya tidak dilakukan secara transparan.Harusnya Kades dalam melaksanakan program peningkatan sumber air bersih itu lebih transparan, efektif dan efisien sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan desa yang baik,” ucapnya.
Selain itu kata dia, terkait dengan Pembangunan Sekolah PAUD yang sempat tertunda juga sampai saat ini belum diselesaikan oleh Kades Kampung Baru. Padahal itu masuk pada usulan 2021, sementara anggaran pembangunan Sekolah PAUD tersebdicairkan. ”Kenyataannya sampai sekarang pekerjaanya tidak selesai, padahal anggaran Rp 150 juta yang dianggarkan dalam alokasi Dana Desa Tahun 2021 sudah cair,” kata Muksin.
Lanjutnya, bahwa Program Pembangunan Sekolah PAUD tersebut, pengusulannya berdasarkan hasil musyawarah tingkat desa (Musdes) bersama BPD dan masyarakat desa setempat berkisar kurang lebih Rp150 juta yang sumber anggarannya dari Dana Desa (DD).”Selain itu penjaga mesin lampu gajinya tidak dibayar sampai sekarang, entah apa alasannya tidak jelas,” ungkap ketua LP2TRI ini.
Untuk itu, lanjutnya, LP2TRI Halsel berharap Bupati Usman mengevaluasi kinerja Kades Kampung Baru Fauji Bin Usman karena dianggap tidak transparansi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, serta meminta pihak Inspektorat agar segera melakukan audit.
Sementara itu, terkait hal ini, Kades Kampung Baru Fauji Bin Usman, hingga berita ini dipublish belum dapat dihubungi.
(Rv/red)