Site icon JNewstv.com

MEMALUKAN: Bendera Merah Putih Kusut dan Sobek di Kantor Desa Sopi, Morotai

JNewstv.com, Morotai – Penghormatan terhadap lambang negara kembali mendapat sorotan. Saat kunjungan pemerintah daerah ke Kantor Desa Sopi, Morotai Jaya untuk membuka pemalangan kantor desa, terlihat bendera merah putih dalam kondisi lapuk dan sobek. Kejadian ini menambah catatan panjang pengabaian simbol negara di kantor desa tersebut, yang sebelumnya juga kedapatan mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak selama berhari-hari.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Morotai, Hasbullah, memberikan kritik keras atas kejadian ini. Dalam wawancara dengan Jnewstv.com pada Kamis, 3 Juni 2025, ia menyatakan, “Ini benar-benar keterlaluan! Lambang negara Indonesia dibiarkan lapuk dan sobek begitu saja. Apakah mereka tidak diajarkan bagaimana menghormati lambang negara?”

Hasbullah menekankan pentingnya menghormati perjuangan para pejuang kemerdekaan yang telah mengorbankan nyawa demi Sang Saka Merah Putih. “Kita seharusnya bersyukur atas kehidupan yang layak saat ini dan menghormati perjuangan mereka, bukan dengan membiarkan Sang Saka menjadi lapuk dan sobek,” tegasnya.

Pengabaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam. Pasal 24 huruf d melarang bendera negara menyentuh tanah atau air. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta (Pasal 67 ayat 1).

Hasbullah menyoroti ironi Desa Sopi yang menerima dana lebih dari Rp1 miliar dari APBN dan APBD. “Anggaran ratusan juta dikelola setiap tahun, tetapi bendera tak mampu dibeli atau diganti. Ini bukan kekurangan dana, melainkan kurangnya perhatian dan kepedulian,” tutupnya. (Wahyu)

Exit mobile version