Site icon JNewstv.com

Muksin Boga CS Menang Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Tobelo

JNewstv.com | Tobelo Halut. Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus Dana Hibah Panwas Kabupaten Halmahera Utara, atas tersangka Muksin Boga (Ketua Panwas)

Silvano D Hangewa ( Sekertaris Panwas) dan Gustiar (Bendahara Panwas) dalam kasus Dana Hibah Panwas Kabupaten Halmahera Utara, Tahun 2015/2016 oleh Kejaksaan Negeri Tobelo berakhir sudah.

Pasalnya dalam sidang pembacaan putusan Senin 26 /04/2021 , Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka bagi para pemohon batal demi hukum.

Hal ini disampaikan Ramli Antula SH, sebagai kuasa hukum pemohon,” Jadi putusannya majelis hakim mengabulkan semua permohonan pemohon dan penetapan tersangkanya batal demi hukum, Ungkap Ramli.

Sekedar untuk di ketahui bahwa Muksin Boga Cs , di tetapkan sebagai tersanka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Panwas Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015/2016 sebesar 3,4 M. (Roby)

Exit mobile version