Site icon JNewstv.com

Munadi Kilkoda Pimpin Paripurna Ke-8 Dokumen KUA PPAS APBD Daerah Tahun Anggaran 2027

HALTENG, JNewstv.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Halteng Provinsi Maluku Utara Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 denga Penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 tepatya di Ruang Rapat Paripurna Selasa 18 Agustus 2026.

Rapat Paripurna ke-8 di Pimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Halteng Munadi Kilkoda dalam pidato penyampaiannya bahwa hari ini, kita berkumpul bukan sekadar untuk menjalankan rutinitas birokrasi atau menghadiri seremonial tahunan belaka. Agenda paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 adalah momen penting di mana harus kita letakkan Kompas bagi arah pembangunan daerah kita setahun ke depan, hal ini didasarkan sebagaiamana surat Bupati Halmahera Tengah Nomor : 900.1.1.3/159/2026 tanggal 18 Agustus Tahun 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD dengan perihal penyampaian dokumen KUA- Masa Persidangan III Tahun 2026 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Foto: Paripurna Ke-8 Dokumen KUA PPAS APBD Daerah Tahun Anggaran 2027.

Agenda Masa Persidangan III Tahun 2026 denga Penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 turun dihadiri para Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, Para Asisten dan Staf Ahli, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Para Sekertaris dan Kepala Bidang dan Camat Weda dan Para Kades se-Kecamatan Weda.

PPAS APBD Kabupaten Halmahera Tengah untuk Tahun Anggaran 2027. Dan agenda ini merupakan salah satu agenda konstitusional yang sangat krusial bagi masa depan daerah kita.

Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada asas, prinsip, dan pedoman teknis penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri di setiap tahun anggaran. Kebijakan pengelolaan anggaran yang dirumuskan oleh pemerintah daerah, diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta membangun sinergitas sehingga apa yang telah direncanakan dapat dicapai dengan baik.

Untuk itu, dewan mengharapkan agar
dalam perumusan dokumen Rancangan APBD Tahun 2027, terdapat kebijakan yang tepat sasaran, program-program yang berkesinambungan, yang sangat menyentuh langsung, sesuai aspirasi, tuntutan dan harapan dari masyarakat.

Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Salah satu fungsi DPRD yang sangat penting adalah fungsi anggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui fungsi anggaran ini, Dewan akan secara maksimal, dengan segala daya dan kemampuan, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah sehingga arah dan kebijakan kegiatan dan porsi anggaran dapat berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Sebelum menutup jalanya Paripurna Munadi Kilkoda Juga mengajak kepada seluruh peserta paripurna atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati dan khususnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras menyiapkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027. Tak lupa saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati,/Wakil Bupati beserta seluruh jajarannya, yang telah hadir ditempat yang terhormat ini dan dengan sabar mengikuti jalannya rapat hingga selesai,

Wakil Ketua I DPRD Munadi menyampaikan ucapan selamat juga kepada seluruh Kepala Desa Terpilih, yang baru saja dilantik, sukses selalu dan semoga Amanah, Aamiin.

Dikesempatan itu. Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji yang di dampingi langsung oleh Wakil Bupati Halteng Ahlan Jumadil dalam pidato Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2027, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Tengah

Mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan arah kebijakan tersebut, maka RKPD dan KUA-PPAS Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2027 mengusung tema strategis, yaitu: “Pemberdayaan Desa dan UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Inklusif dan Pengurangan Kemiskinan. Tema ini menjadi komitmen bersama Pemerintah Pusat.

Bupati Halteng Ikram Menyebutkan pertumbuhan ekonomi tidak hanya berputar di wilayah perkotaan atau sektor industri makro, harus tumbuh kuat dari desa-desa dan digerakkan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kita. Alokasi Belanja diarahkan untuk menekan angka kemiskinan, meningkatkan indeks pembangunan manusia, peningkatan tingkat harapan hidup masyarakat, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Mendukung transformasi ekonomi melalui pengembangan UMKM, BUMDES, dan kewirausahaan muda, Mengurangi ketimpangan antar wilayah melalui pembangunan berbasis desa dan kawasan, Perbaikan Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Banjir, Peningkatan Ketersediaan Rumah Layak Huni serta.

Ikram juga menekankan membangunan wilayah yang merata diharapkan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di daerah maupun secara nasional sekaligus mendukung pencapaian target peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju visi Indonesia Emas 2045.

Maka sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2027, struktur Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dapat kami sampaikan sebagai berikut:
-PENDAPATAN DAERAH sebesar Satu Trilyun, Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Rupiah Lebih,- (Rp.1.847.479.326.530),-.

-BELANJA DAERAH sebesar Satu Trilyun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Rupiah Lebih,- (Rp. 1.973.479.326.530),-.

-DEFISIT sebesar Seratus Dua Puluh lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah Lebih (Rp. 125.999.633.475),-.

-PEMBIAYAAN sebesar Seratus Dua Puluh lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah Lebih (Rp. 125.999.633.475),-

Dengan itu, Memperhatikan kondisi tersebut diatas, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan tetap mengedepankan prinsip anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah. Ujar Bupati Halteng

Dengan Harapan melalui forum yang berbahagia ini Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji menyampaikan Terima Kasih atas pengertian dan kesabaran serta kesediaan Dewan menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Alokasi Pagu Anggaran pada Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2027. Pungkasnya

Ilham Husen

Exit mobile version