Site icon JNewstv.com

Nelayan Bicoli Terancam Aktivitas Tongkang Tambang, SEOPMI Haltim Sentil Pemerintah: Jangan Jadi Penonton di Laut Sendiri!

HALMAHERA TIMUR, JNewstv.com — Keluhan nelayan Desa Bicoli, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), terhadap aktivitas kapal tongkang perusahaan tambang kembali memantik sorotan. Di tengah kepentingan industri pertambangan yang terus bergerak, keselamatan nelayan dan keberlanjutan ruang tangkap masyarakat pesisir justru menjadi persoalan yang menuntut perhatian serius.

Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SEOPMI) Halmahera Timur menilai, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Laut bukan semata jalur lalu lintas kapal pengangkut hasil tambang, melainkan ruang hidup yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi nelayan dan keluarganya.

Ketua SEOPMI Haltim, Asyadi S. Ladjim, Selasa (20/10/2026), secara tegas mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak bersikap pasif menghadapi keluhan masyarakat pesisir. Menurutnya, aktivitas industri yang berlangsung di wilayah laut harus tunduk pada ketentuan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak nelayan.

“Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara nelayan harus menanggung risiko dan ketidakpastian di laut mereka sendiri,” tegas Asyadi dalam keterangannya.

Jangan Biarkan Nelayan Berjuang Sendirian

Sorotan terhadap aktivitas tongkang di perairan Halmahera Timur bukan tanpa latar belakang. Sejumlah pemberitaan sebelumnya telah mengangkat keluhan nelayan mengenai kapal pengangkut hasil tambang yang melintasi jalur aktivitas mereka. Persoalan serupa juga pernah menjadi perhatian publik dalam pemberitaan mengenai aktivitas kapal pengangkut nikel di perairan wilayah tersebut.

Kondisi ini semestinya menjadi alarm bagi pemerintah dan otoritas pelayaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Keluhan masyarakat tidak cukup dijawab dengan imbauan atau janji penanganan. Diperlukan pemeriksaan lapangan, keterbukaan informasi, serta langkah konkret untuk memastikan keselamatan pelayaran dan aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan tanpa saling membahayakan.

Bagi nelayan tradisional, laut merupakan tempat bekerja sekaligus sumber penghidupan keluarga. Ketika jalur pelayaran kapal besar bersinggungan dengan wilayah tangkap mereka, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama.

Namun, besarnya kapal dan kepentingan ekonomi di balik aktivitas pertambangan tidak boleh membuat suara nelayan menjadi kecil. Justru ketika kepentingan industri berhadapan dengan ruang hidup masyarakat, negara harus hadir memastikan aturan berlaku adil bagi semua pihak.

Asyadi menegaskan, apabila terdapat indikasi gangguan terhadap jalur tangkap, risiko keselamatan, atau dampak lingkungan akibat aktivitas tongkang, seluruhnya harus diperiksa secara objektif dan transparan.

“Jika aktivitas kapal tongkang mengganggu wilayah tangkap, mengancam keselamatan nelayan, atau merusak ekosistem laut, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan secara serius dan transparan. Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara nelayan menanggung kerugian,” ujarnya.

Empat Tuntutan SEOPMI Haltim

Atas persoalan tersebut, SEOPMI Haltim menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan instansi berwenang.

Pertama, mendesak pemeriksaan segera. SEOPMI meminta KSOP, Syahbandar, dan instansi terkait memeriksa aktivitas kapal tongkang di perairan Maba Selatan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran dan pengaturan jalur kapal.

Kedua, mengevaluasi keselamatan dan pemanfaatan ruang laut. Pemerintah diminta memastikan titik labuh, lintasan kapal, serta aktivitas pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko yang dapat dihindari bagi nelayan.

Ketiga, memeriksa dampak lingkungan. SEOPMI mendesak dilakukannya pemeriksaan apabila terdapat indikasi pencemaran atau kerusakan ekosistem laut. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.

Keempat, menjamin perlindungan hak nelayan. Perusahaan terkait diminta transparan mengenai aktivitas operasionalnya, sementara pemerintah wajib memastikan keluhan masyarakat ditangani secara serius dan mekanisme pengaduan tersedia bagi nelayan terdampak.

Empat tuntutan tersebut, menurut SEOPMI, bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, hal itu merupakan desakan agar kegiatan ekonomi berskala besar berjalan dengan tanggung jawab, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasional.

Regulasi Ada, Pengawasan Jangan Sekadar di Atas Kertas

Asyadi juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap nelayan dan keselamatan pelayaran telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya; serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Selain itu, aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Karena itu, menurutnya, persoalan utama bukan sekadar keberadaan regulasi, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan. Pengawasan tidak boleh hanya terlihat ketika persoalan menjadi sorotan media, sementara masyarakat harus berulang kali menyampaikan keluhan untuk mendapatkan perhatian.

Pemerintah dan instansi teknis perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, standar keselamatan yang diterapkan, serta tindak lanjut atas laporan nelayan. Transparansi tersebut penting agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak apakah aktivitas pelayaran telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Jangan Hanya Sigap Melayani Investasi, tetapi Lamban Melindungi Rakyat”

Kritik paling keras SEOPMI Haltim diarahkan pada pentingnya keberpihakan pemerintah dalam menangani persoalan ini.

Asyadi menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi dan aktivitas pengangkutan hasil tambang. Perlindungan terhadap masyarakat lokal, keselamatan nelayan, dan keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi ukuran penting.

“Pemerintah jangan hanya sigap melayani investasi, tetapi lamban melindungi rakyat,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan agar kepentingan ekonomi tidak menyingkirkan kewajiban negara dalam melindungi masyarakat. Investasi memang memiliki peran dalam pembangunan daerah, tetapi pelaksanaannya harus berjalan seiring dengan keselamatan publik dan kepastian hukum.

Jika keluhan nelayan terus berulang tanpa penjelasan dan penyelesaian yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah berpotensi tergerus. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup berhenti pada klarifikasi, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan tindakan nyata.

“Apakah sungguh melindungi masyarakat pesisir atau justru membiarkan kepentingan industri mendominasi ruang hidup rakyat?” tutup Asyadi.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah, otoritas pelayaran, dan instansi lingkungan hidup dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Nelayan Bicoli membutuhkan kepastian bahwa keselamatan mereka tidak ditempatkan di urutan belakang ketika aktivitas industri berlangsung.

Laut Halmahera Timur seharusnya menjadi ruang penghidupan bersama, bukan sumber kecemasan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan. Jika terdapat persoalan dalam aktivitas pelayaran, jawabannya harus berupa pengawasan yang tegas, pemeriksaan yang transparan, dan perlindungan nyata bagi nelayan.

Sebab, pembangunan yang mengabaikan keselamatan masyarakat pesisir bukanlah pembangunan yang berpihak kepada rakyat.

(Red/MH)

Exit mobile version