JNewstv.com | MEDAN – Sejumlah nelayan tradisional di Belawan kembali dibuat resah dengan keberadaan kapal pukat trawl yang diduga beroperasi di perairan hanya 3 kilometer dari bibir pantai.
Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang nelayan berinisial RAN, warga Kampung Kurnia, kepada wartawan media online, Junadi, pada Rabu (19/3/2025).
Informasi tersebut segera mendapat perhatian dari aktivis kelautan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Ghafiqi. Ia menegaskan bahwa penggunaan pukat trawl di wilayah tangkap nelayan kecil sangat merugikan dan jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Namun, perkembangan kasus ini menimbulkan tanda tanya ketika video temuan yang rencananya akan diunggah ke YouTube tiba-tiba batal dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi, Rahman menyatakan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara damai melalui pertemuan antara nelayan dan pemilik kapal pada sore hari yang sama.
“Saat ditanya soal video, Rahman beralasan bahwa nelayan yang menjadi narasumber merasa tidak enak jika masalah ini dipublikasikan lebih lanjut,” ungkap Junadi.
Meski ada klaim penyelesaian, beberapa pihak, termasuk Junadi, menilai kasus ini belum sepenuhnya tuntas.
“Belum ada kepastian soal penyelesaian, dan saya masih menunggu jawaban dari pihak terkait,” tambahnya.
Mengingat dampak yang ditimbulkan, nelayan dan aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Ditpolairud Polda Sumut, untuk turun tangan dan menindak tegas praktik pukat trawl ilegal.
Mereka berharap pemerintah lebih serius dalam menegakkan aturan terkait zona tangkap yang sesuai dengan kapasitas kapal dan izin yang telah ditetapkan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pihak berwenang dalam melindungi ekosistem laut serta keberlangsungan hidup nelayan kecil di Belawan.
Akankah ada tindakan nyata? Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah dalam menegakkan hukum perikanan di perairan Indonesia.
(Lukman Tarigan)
