
JNewstv.com | JAKARTA
Neraca komoditas dan digitalisasi menjadi intisari Peraturan Mendag nomor 20 tahun 2021 berubah menjadi Permendag nomor 25 tahun 2022 terkait importasi, yang mempermudah pelaku usaha sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kami di pemerintah selalu melihat perkembangan dalam dunia perdagangan, dan saat ini sudah dikeluarkan Permendag nomor 25/2022 demi mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan importasi,” ujar Veri Anggrijono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Senin (18/7).
Dijelaskannya, perubahan memudahkan dengan capaian transparansi & efisiensi itu semata-mata untuk memastikan kuota kecukupan kebutuhan nasional melalui proses digitalisasi. Alasan Dirjen Veri, neraca komoditas berisikan usulan masuk yang disetujui seluruh penentu kebijakan di antaranya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.
“Jadi, bukan kami yang memutuskan tetapi (kuota) itu diputuskan oleh lembaga terkait. Ada pertimbangan teknisnya, ada rekomendasi,” ujarnya, yang juga Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag itu.
Rekomendasi dalam neraca komoditas menyebut 1 juta ton gula setahun, seperti dicontohkannya, maka kuota impor yang diijinkan/dikeluarkan Kemendag itu 1 juta ton. “Sehingga diawal siapa saja yang mengajukan itu sudah dibahas dalam neraca komoditas dan diikuti secara transparan oleh kementerian terkait,” ulas Veri Anggrijono.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia sebelumnya telah mengapresiasi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan terkait importasi itu. “Permendag 25/2022 ini penyempurnaan dari Permendag 20/2021 karena ternyata dalam Permendag 20/2021 itu ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, dan GINSI sangat mendukung,” ujar ketua Ginsi, Bambang Sukadi saat ikutan sosialisasi Permendag itu di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7).
Tata Kelola
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berharap implementasi neraca komoditas dapat mengatasi kendala tata kelola ekspor-impor dalam memenuhi kebutuhan nasional. Mulai perijinan, kurang sinkronisasi data antar-instansi terkait, hingga dinamika pelaku usaha.
“Tiga fungsi utamanya yaitu penerbitan persetujuan impor, ekspor, dan sekaligus acuan data produksi dan konsumsi termasuk acuan pengembangan industri nasional,” ujar Menkeu Sri Mulyani, Senin (30/5). “Neraca komoditas akan menjadi referensi tunggal bagi pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha.”
Sehingga, katanya, neraca komoditas tidak lagi memerlukan rekomendasi teknis dari lembaga & kementerian terkait dalam ekspor impor dimana prosesnya lebih sederhana demi mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran atau korupsi.
Hal itu pernah diingatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron. Katanya, kepastian regulasi dan kejelasan sektor komoditas nasional terkait produksi dan konsumsi dalam tatakelola dapat mengantisipasi tindak pidana korupsi.
“Jika terdapat gap antara supply-demand kemudian kita bisa melakukan impor, dimana impor yang dilakukan pun jelas baik jumlah dan waktunya,” ujar Ghufron saat keynote speaker LNSW Fest 2022 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (30/5). “Neraca komoditas memberi kepastian sekaligus kita melindungi para penyelenggara negara agar tidak lagi mendapat bisikan atau godaan untuk disuap.” (Nanda/Red)