Site icon JNewstv.com

Nuno GP Magno Putera Timor Leste Raih Doktor Hukum Perdana di Indonesia

 

JNewstv.Com | Jakarta

Era Digitalisasi mengubah pola perdagangan, dari konvensional bisnis e-commerce. Percepatan perubahan itu ternyata belum mampu diikuti perangkat hukum memadai terkait sengketa transaksi antara pelaku usaha dan konsumen.

“Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pun masih memposisikan konsumen pihak yang kalah dalam sengketa,” ujar Nuno Guilhermino Pacheco Magno SH MH CLA menjawab tim penguji Doktor Hukum diketuai Prof Ir H Bambang Bernanthos MSc di Universitas Borobudur, Jakarta.

Dicontohkannya, Pasal 7 huruf (f) dan Pasal 19 UU 8/1999 justru seringkali dimanfaatkan pebisnis daring curang dengan memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada konsumen kendati tidak sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen.

“Juga penerapan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, belum diterapkan secara memadai dalam perlindungan konsumen sehingga dibutuhkan produk hukum baru,” ujar praktisi hukum dan juga pengurus harian DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) itu, Rabu (24/8).

Nuno GP Magno pun mengutip data Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan terkait pengaduan konsumen terhadap bisnis online sepanjang 2018 – 2020 dan Januari – Juni 2021 masing-masing dikarenakan Barang Tidak Sesuai yaitu tahun 2018 ada 660, 566, 406 pengaduan serta 3.302 pengaduan (Januari-Juni 2021).

Pengaduan sebab Barang Rusak masing-masing 345, 300, 300, dan 909. Bersebab Barang Tidak Bisa Dikembalikan yaitu 210, 134, 94, dan 717 pengaduan. Disusul Waktu Pengiriman Barang Tidak Sesuai Dijanjikan masing-masing 131, 45, 61, dan 54. Juga lantaran Pembatalan Sepihak yakni 375, 30, 25, dan 87. Juga Barang Tidak Diterima yaitu 50, 35, 45, dan 37 laporan. Atau total keseluruhan masing-masing 1.771 pengaduan tahun 2018, ada 1.110 aduan (2019), disusul 931 laporan (2020), dan 5.103 aduan sepanjang Januari -Juni 2021.

Puji Istri

Nuno GP Magno yang mengklaim satu-satunya putera Timor Leste yang meraih doktor hukum di Indonesia itu mengakui disertasinya berjudul Penegakan Hukum Tindak Pidana Praktik Bisnis Curang e-Commerce dalam Perlindungan Konsumen berkat bantuan isteri dan anak-anaknya.

“Alhamdulillah, saya mengucapkan terimakasih kepada mamiku tersayang, Ridha Hafni Magno, juga semua anak-anakku terkasih,” ungkapnya sambil merangkul & menciumi satu persatu sambil menerima bunga, setelah tim penguji menyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Dukungan sang isteri pun dipuji tim penguji. “Begitu hebatnya ibu Nuno Magno, yang menunggu di mobil saat suami kuliah ataupun konsultasi riset dan penelitian disertasi. Salut, dan semoga ini menjadi teladan bagi keluarga pak Nuno Magno maupun tetamu yang hadir bahwa betapa pentingnya dukungan keluarga,” tutup penguji, DR Aziz Budianto SH MS. (Nanda)

Exit mobile version