JNewstv.com | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil melaksanakan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Operasi ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniaga, mengungkapkan bahwa Operasi Seaport Interdiction berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 hingga 12 Maret 2024. Tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri terlibat dalam operasi ini.
Dalam hasil operasi yang diumumkan oleh Kombes Pol Erdi A Chaniaga, berhasil diamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Selain itu, ditemukan juga barang bukti seberat 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja.
Operasi ini melibatkan 6 ekor anjing K9 yang memiliki kemampuan khusus dalam melacak narkoba. Keenam anjing K9 tersebut berasal dari ras German Shepherd, Belgian Malinois, dan Labrador. Mereka memiliki kekuatan penciuman sebanyak 600 juta reseptor yang hingga saat ini belum tergantikan oleh alat deteksi lainnya.
“Keenam anjing K9 ini dikendalikan oleh 6 pawang terlatih dan didukung oleh 8 personel pelindung yang telah memiliki kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat,” ungkap Kombes Pol Erdi A Chaniaga.
Sasaran operasi ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri Pelabuhan Bakauheni. Tim K9 melakukan pengecekan terhadap kendaraan, barang bawaan, dan orang yang diduga membawa narkoba.
“Ketika anjing K9 mendeteksi adanya narkoba, mereka memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk, atau menggonggong,” jelas Kombes Pol Erdi A Chaniaga.
Barang bukti yang berhasil ditemukan selama operasi akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik.
Kombes Pol Erdi A Chaniaga menekankan bahwa selama operasi berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. (Red/tim)