
Rapat Paripurna DPRD Halut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap RANPERDA pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2020. Dilaksanakan, Rabu 17/07 digedung DPRD Halmahera Utara, Propinsi Maluku utara.
Memasuki massa persidangan ke 3 tahun ini bupati Halmahera Utara telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang penanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 10 juli 2019. Ranperda ini kemudian di bahas oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 11 juli 2019.
Dalam pembahasan ranperda di maksud, DPRD berkesimpulan bahwa ranperda ini dapat di tindaklanjuti dalam forum rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD yang di laksanakan pada hari ini (17/7).
Kaitan dengan pelaksanaan APBD tahun 2018, tahun ini kabupaten Halmahera Utara kembali mendapatakan prestasi terbaik dalam pelaksanaan ABPD. Berdasarkan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pelaksanaan APBD 2018. Kabupaten Halmahera Utara kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dengan diraihnya prestasi ini, DPRD berkesimpulan pengelolahan APBD tahun 2018 sudah sesuai aturan perundang-undangan, sehingga rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2018 dapat di paripurnakan.
Berada pada bulan ke 7 tahun 2019, setiap dokument yang berkaitan dengan APBD tahun 2020 dan perubahan APBD tahun 2019 sudah harus di siapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk memenuhi tahapan penyusunan APBD tahun 2020 beberapa waktu lalu bupati halmahera utara telah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2020 kepada DPRD dalam rapat paripurna 10 juli 2019.
Untuk memenuhi tahapan penyusunan APBD tahun 2020 beberapa waktu lalu bupati halmahera utara telah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2020 kepada DPRD dalam rapat paripurna 10 juli 2019.
Melalui pembahasan antara DPRD dengan TAPD, akhirnya kedua dokumen tersebut disepakati untuk di tindaklanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2020.
Dalam sambutan bupati Ir Frans Manery menyampaikan. “Kami atas nama pemerintah daerah kabupaten halmahera utara bertrimah kasih atas terlaksananya pembahasan ranperda laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2018 antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD sehingga boleh menghasilkan pengambilan keputusan ini.
Kebijakan umum anggaran maupun prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan sirklus pembangunan daerah yang tahapanya telah di atur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negri tentang penyusunan APBD yang di tetapkan setiap tahunya. Sebagaimana di tahun ini melalui permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020″.
APBD tahun anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :
– Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp.1.163.630.812.520.32
– Yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.110.351.097.155.87
– Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 227.722.926.264.45
– Sedangkan pada sisi belanja di sepakati anggaran sebesar Rp. 1.163.630.812.520.32
– Dengan pembagian belanja tidak langsung sebesar Rp. 614.119.991.015.53
– Sehingga surplus atau defisit ada Rp.0
– Terdiri dari penerimaan pembayaran daerah sebesar Rp. 7.500.000.000.00
Setelah itu acara di lanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2020. Turut menghadiri, forkopimda, sekertatis Daerah Halut, Fredy Tjandua, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Roby)