JNewstv.com | Halmahera Barat — Pemadaman listrik yang terus berulang di Kabupaten Halmahera Barat kini tak lagi bisa dianggap sebagai gangguan biasa. Di balik mati lampu yang terjadi hampir tanpa kepastian, tersimpan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia—terutama di fasilitas pelayanan kesehatan.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Puskesmas Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Rabu (25/3/2026). Saat listrik kembali padam, suasana di ruang rawat inap berubah menjadi gelap gulita. Tidak ada cahaya, tidak ada alat penunjang medis yang optimal, dan yang paling mencemaskan: tidak ada sumber listrik cadangan.
Pasien yang seharusnya mendapatkan perawatan maksimal justru harus bertahan dalam kondisi darurat yang tak layak. Tenaga kesehatan pun dipaksa bekerja dalam keterbatasan, situasi yang jelas berpotensi memperlambat bahkan membahayakan penanganan medis.
Ironisnya, Puskesmas Sidangoli diketahui telah mengantongi status akreditasi. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang dengan standar pelayanan kesehatan. Genset yang seharusnya menjadi penopang listrik darurat justru tidak tersedia atau tidak difungsikan.
Seorang warga Desa Biamahi yang mendampingi istrinya hendak melahirkan mengungkapkan keresahannya.
“Saya sudah dua malam di sini. Listrik sering padam. Saya sampai harus bawa senter sendiri untuk jaga-jaga,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia bahkan menyebut bahwa genset pernah ada saat awal peresmian puskesmas, namun kini tidak lagi terlihat atau tidak digunakan. Kondisi ini mempertegas dugaan adanya kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas vital.
Keluhan tak berhenti pada listrik. Pelayanan tenaga kesehatan pun turut menjadi sorotan. Seorang ibu hamil yang telah dirawat selama dua hari mengaku tidak mendapatkan respons dari petugas saat bayinya menangis.
“Tidak ada yang datang. Mereka lebih banyak duduk di meja piket, bahkan terdengar lebih banyak ngobrol hal pribadi,” keluhnya.
Situasi ini memperlihatkan dua sisi kegagalan sekaligus: buruknya pasokan listrik dari PLN dan lemahnya manajemen pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut.
PLN Disorot: Kewajiban Pelayanan vs Fakta Lapangan. Dalam regulasi nasional, PLN sebagai penyedia listrik negara tidak bisa lepas dari tanggung jawab pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ditegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib menjamin kontinuitas dan keandalan pasokan listrik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan tenaga listrik (yang masih menjadi acuan hingga 2026 dengan pembaruan standar operasional), disebutkan bahwa:
- PLN wajib menjaga durasi dan frekuensi pemadaman (SAIDI & SAIFI) dalam batas tertentu
- Pelanggan berhak mendapatkan kompensasi jika terjadi pemadaman di luar standar mutu pelayanan
- Pelayanan listrik harus menjamin keamanan dan keselamatan pengguna, terutama pada fasilitas vital seperti rumah sakit dan puskesmas
Namun fakta di Halmahera Barat justru memperlihatkan sebaliknya. Pemadaman terjadi berulang tanpa kejelasan, tanpa solusi konkret, bahkan tanpa mitigasi risiko bagi fasilitas publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah PLN telah menjalankan kewajibannya sesuai regulasi, atau justru abai terhadap keselamatan masyarakat di daerah?
Nyawa Jadi Taruhan, Negara Harus Hadir. Dalam konteks pelayanan kesehatan, listrik bukan sekadar fasilitas pendukung—melainkan kebutuhan vital. Tanpa listrik, alat medis tidak berfungsi optimal, proses persalinan menjadi berisiko, dan pasien dalam kondisi kritis bisa kehilangan nyawa.
Jika pemadaman listrik terus dibiarkan tanpa perbaikan sistem dan pengawasan ketat, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kenyamanan, tetapi keselamatan manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Sidangoli belum memberikan keterangan resmi terkait tidak berfungsinya genset maupun standar pelayanan di tengah krisis listrik. Sementara itu, PLN juga belum memberikan penjelasan terbuka terkait pemadaman berulang di wilayah Halmahera Barat.
Kondisi ini menjadi potret buram pelayanan publik di daerah—di mana listrik padam, pelayanan lumpuh, dan masyarakat dipaksa bertahan dalam ketidakpastian.
Pertanyaannya kini: sampai kapan masyarakat harus hidup dalam gelap, sementara hak dasar mereka diabaikan?
Jurnalis: Moh. Riski
