Home / Advetorial / Pemalsuan Dokumen Kayu Olahan di Halmahera Tengah, Negara Rugi Milyaran Rupiah

Pemalsuan Dokumen Kayu Olahan di Halmahera Tengah, Negara Rugi Milyaran Rupiah

Maluku Utara. Halteng – Sebuah kasus pemalsuan dokumen kayu olahan terbongkar di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kasus ini diungkap oleh AA seorang operator SIPUH Online yang memiliki lisensi, yang mendapat informasi dari pengusaha kayu berizin resmi di Maluku Utara.

Menurutnya AA, ada pengusaha kayu yang meraup keuntungan besar dengan tidak membayar haknya ke negara dengan melakukan manipulasi pemalsuan dokumen kayu olahan. Pengusaha kayu tersebut diketahui bernama UD ADRIAN yang beralamat di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. UD ADRIAN mengirimkan kayu olahan palsu ke perusahaan tambang PT Perintis Makmur Indonesia yang berlokasi di PT IWIP Tanjung Uli, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Operator AA mengatakan, ia menemukan kejanggalan pada dokumen kayu olahan yang diterbitkan oleh UD ADRIAN dengan nomor KO.A0944090. Dokumen tersebut tertera penerbitan tanggal 19 Februari 2024 dengan nama penerbit Ricardo Butar Butar, nomor registrasi 24230019919, dan diangkut dengan truk DG 8712 SA, jumlah kayu 1.250.000 m3. Masa berlaku dokumen hanya satu hari.

“Dokumentasi itu sudah saya teliti dan amati ada kejanggalan pada bentuk hasil printnya, bahkan data yang tertera tidak lengkap dengan hasil scan barcode, ini sudah jelas palsu atau bikinan saja untuk manipulasi pihak lain dengan maksud penipuan, karena itu bisa secara online,” ujar La Ali.

Ia menambahkan, praktek pemalsuan dokumen ini diduga sudah lama berlangsung yang dimainkan oleh beberapa oknum yang terlibat di dalamnya. Hal ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengadu kepada wartawan terkait praktek ilegal logging yang masih tetap marak demi meraup keuntungan yang sangat besar dari ilegal logging tanpa harus membayar kewajibannya ke negara, sehingga menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah.

Masyarakat berharap, pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemalsuan dokumen kayu olahan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kayu olahan murah yang tidak jelas asal-usulnya. (Tim)

About jnews

Check Also

Peringati Hari Kartini, Penyuluh Halsel Gelar Layanan KB Gratis

JNewstv.com | HALMAHERA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April …

Pemuda Pancasila Malut Dukung Eka Dahliani di Pilkada Halsel 2024

JNewstv.com | MALUKU UTARA – Sejumlah nama telah menyatakan kesiapan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah …

Bupati Bassam Hadiri Rakornas PB, Bahas Penerapan Teknologi dan Inovasi

JNewstv.com | BANDUNG – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*