
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, para pihak yang berperkara, baik Penggugat maupun Tergugat, turut hadir untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperoleh gambaran faktual mengenai posisi, luas, dan batas tanah yang disengketakan.
Kantor Pertanahan Kota Ternate menugaskan Penata Layanan Operasional pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Asisten Penata Kadastral Pemula pada Seksi Survei dan Pemetaan untuk mendukung kegiatan ini. Keterlibatan petugas bertujuan untuk memberikan data dan informasi teknis pertanahan guna mendukung proses pembuktian di persidangan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia