Site icon JNewstv.com

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak Gugatan Yulius Dagilaha Karna Dinilai Prematur

JNewstv.com | Tobelo Halut. Langkah Yulius Dagilaha SH, dalam gugatannya terhadap Partai Demoktrat (AHY dan TRH) di PN Negeri Jakarta Pusat akhirnya terhenti setelah PN Negeri Jakarta mengeluarkan Amar Putusan
Perkara Perdata Khusus Partai Politik Nomor 325/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst, Antara Yulius Dagilaha sebagai penggugat “melawan” DPP Partai Demokrat (AHY dan TRH) sebagai tergugat Tanggal 02/08/2021.

1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (kompetensi absolute);
3. Menyatakan Gugatan Penggugat Dalam Perkara Nomor:325/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst, adalah Prematur;
4. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Penggugat;

Hal ini disampaikan Dr. Muhajir SH. MH, sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat” Obyek Perkaranya yaitu Yulius Dagilaha Menggugat Pemecatan Dirinya dari Keaggotaan Partai Demokrat.

Jadi mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
dan AD/RT Partai Demokrat ” Dimana jika Jika anggota Partai tidak menerima terhadap keputusan DPP partai maka yang bersangkutan harus melakukan keberatan atau gugatan ke internal partai uaitu Mahkamah Tinggi Partai dan Yulius tidak melakukan itu tapi malah sebaliknya ke Pengadilan Negeri Jakarta, Jadi sekai lagi pemecatan Yulius Dagilaha dari keanggotaan Partai Demokrat sudah mmenuhi prosedur dari DPP Partai Demokrat,” Jelas Muhajir. (Roby)

Exit mobile version