Oleh: Muhammad Paldi, SH. Advokat kantor hukum Maulana Patra Law Firm
Pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan pada 25 Agustus 2025 kemarin telah menjadi sorotan tajam.
Empat nama—Umara La Suma (Kepala Desa Gandasuli), Amrul MS (Kepala Desa Gorogoro), Arti Lanyong (Kepala Desa Lelengusu), dan Melkias (Kepala Desa Kuo)—dilantik oleh Bupati Bassam Kasuba meskipun terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sebelumnya telah membatalkan dasar hukum pelantikan tersebut.
Kronologi perkara ini jelas. Pemilihan kepala desa serentak di Halmahera Selatan digelar pada 19 November 2022 untuk periode 2022–2028.
Dari pemilihan itu lahir sejumlah calon kepala desa yang kemudian menggugat Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 60 desa.
Termasuk empat desa yang dilantik Bupati Halmahera Selatan 25 Agustus kemarin.
Gugatan tersebut dikabulkan PTUN Ambon. Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan batal SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023 dan mewajibkan Bupati mencabut keputusan tersebut.
Pertimbangan hukumnya tegas: SK Bupati cacat prosedural karena tahapan pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan tidak dijalankan sesuai Pasal 6 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Pasal 3–60 Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015.
Dengan kata lain, PTUN menilai proses penerbitan SK tersebut tidak sah.
Namun ironisnya, meski putusan PTUN telah terang dan mengikat, Bupati tetap melantik empat kepala desa dari subjek hukum yang sama.
Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan asas kepastian hukum, melainkan juga dapat dipandang sebagai pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Nomor 30 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Lalu apa implikasi dari keputusan dan/atau tindakan bupati tersebut?
Keputusan dan/atau tindakan bupati halmahera selatan dapat diterjemahkan dalam bahasa UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagai Penyalahgunaan Wewenang.
Dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang”
Larangan menyalahgunakan wewenang dalam ayat (2) pada pasal yang sama meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang
b. larangan mencampuradukan Wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang
Penyalahgunaan wewenang tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga etika dan moral dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik adalah pelanggaran serius yang harus ditangani dengan tegas.
Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip hukum yang mendasari tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam Hukum Administrasi Negara terdapat beberapa prinsip yaitu:
Prinsip Legalitas: Rudiansyah, A. (2020). Setiap tindakan administratif harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Pejabat publik wajib menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Akuntabilitas: Junaidi, M. (2021). Pejabat publik harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil.
Tindakan penyalahgunaan wewenang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam konteks keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bupati halsel, keputusan tersebut masuk dalam kategori bertindak sewenang-wenang.
Karena dalam pasal 18 ayat (3) menjelaskan bahwa yang termasuk kategori bertindak sewenang-wenang yaitu:
a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Bertindak sewenang-wenang memiliki konsekuensi sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) berupa:
Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa
Lebih lanjut, karena keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bupati halsel tidak hanya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tapi juga menabrak peraturan perundang-undangan.
Oleh karena menabrak peraturan perundang-undangan maka bupati halsel dalam hal ini melanggar sumpah/atau janji kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf g. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang “menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya”
Sumpah/janji kepala daerah dijabarkan dalam Pasal 61 ayat (2) bahwa sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.
Konsekuensi atas pelanggaran terhadap sumpah/janji kepala daerah berujung pada pemberhentian.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena “dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah”
Oleh karenanya, implikasi atas keputusan dan/atau tindakan bupati baik dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah Pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Gus Dur pernah berujar “tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian”
Maka, bupati halsel mestinya mengambil langkah yang arif dalam menghadapi polemik yang sedang menggema belakangan ini di halsel secara bertanggung jawab, bukan bersembunyi dibalik “ketakutan hilangnya kekuasaan”.
Menutup tulisan ini kiranya petuah dari seorang filosof yaitu Niccolo Machiavelli menjadi renungan bagi penguasa.
Ia menyatakan bahwa “benteng terbaik yang bisa diciptakan seorang Pangeran adalah tidak dibenci oleh rakyatnya.
Sebab, tidak ada benteng yang akan menyelamatkan Pangeran, jika dia dibenci rakyat”. (*)
