JNewstv.com | Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban Net89 – PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Pada hari Kamis (02/05), tim penyidik memeriksa kembali 20 orang saksi yang merupakan perwakilan dari 235 korban.
Total kerugian yang diduga terjadi mencapai 16 miliar rupiah. Penyidik bergerak cepat dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban Net89. Kompol H. Karta, S.H., M.H., Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tim penyidik terus mendatangi daerah lainnya untuk mempercepat pemeriksaan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, semua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim, sebanyak 15 laporan polisi, akan digabungkan dan pemeriksaan akan dilakukan dari awal lagi.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, selaku pemilik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia, telah dikeluarkan Red Notice. Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban Net89. (Red)
