Site icon JNewstv.com

Perkuat Sistem Audit, Kementerian ATR/BPN Bentuk Inspektorat Bidang Investigasi

JNewstv.com | Jakarta – Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian ATR/BPN menunjukkan bentuk keseriusannya dalam menegakkan peraturan serta memperbaiki dan memperkuat sistem audit di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Hal ini dikatakan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal pada Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (13/11) kemarin.

Inspektur Jenderal Sunraizal mengatakan bahwa ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020. Saat ini Inspektorat Jenderal memiliki Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Bidang Investigasi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan audit. ” Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, audit investigasi dan kegiatan pendukungnya terhadap kasus-kasus pertanahan dan tata ruang, kasus pelanggaran administratif dan disiplin pegawai dan pengaduan pada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ungkapnyal

Ia menjelaskan, selain itu, nantinya Inspektorat Bidang Investigasi juga berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian ATR/BPN. “Inspektorat Bidang Investigasi juga melakukan penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya,” jelas Sunraizal.

Sementara itu Inspektur Bidang Investigasi, Brigjend Pol. Yustan Alpiani menerangkan bahwa sebagai garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mitigasi dan penanganan terjadinya kecurangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, diperlukan audit profesional di bidang audit forensik dan audit investigasi. “Audit investigatif adalah salah satu bentuk dari audit tujuan tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara,” ucapnya.

Dalam audit investigatif, Brigjend Pol. Yustan Alpiani menuturkan bahwa pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif. “Hal tersebut dengan fokus pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan fakta-fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, pihak-pihak yang terkait terlibat atas penyimpangan, dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara,” tutur Inspektur Bidang Investigasi.

“Harapan ke depan, dengan terbentuknya Inspektorat Bidang Investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dapat berperan sebagai garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mencegah dan menangani terjadi kecurangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, clean government dan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance,” pungkas Brigjend Pol. Yustan Alpiani. (Hrn /red)

Exit mobile version