HALTIM, JNewstv.com – Bupati Halmahera Timur, Drs. H. Ubaid Yakub, M.P.A., mengingatkan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan, jabatan yang diemban bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kerja nyata dan pengabdian kepada rakyat.
Pesan tersebut disampaikan Ubaid saat melantik 235 anggota BPD dari 47 desa di wilayah Maba untuk masa bakti 2026–2034. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis (29/10/2026), dan dihadiri Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, serta kepala desa.
Pelantikan ini menjadi bagian dari agenda penguatan kelembagaan pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan data rekapitulasi, jumlah anggota BPD yang dilantik di seluruh wilayah Halmahera Timur mencapai 510 orang dari 102 desa. Sebanyak 235 orang di antaranya berasal dari wilayah Maba.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Ia berharap para anggota BPD mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta mengutamakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Ubaid.
BPD Diminta Tidak Sekadar Menjadi Pelengkap Pemerintahan Desa
Bupati menekankan bahwa anggota BPD harus mampu menjalankan peran sebagai wakil masyarakat, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam struktur pemerintahan desa.
BPD memiliki tanggung jawab menampung dan menyalurkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, serta terlibat dalam penyelenggaraan musyawarah desa.
Karena itu, Ubaid meminta seluruh anggota BPD memahami tugas dan kewenangannya agar dapat menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional.
Ia juga mengingatkan agar setiap aspirasi masyarakat mendapat perhatian serius. Persoalan yang menyangkut kebutuhan dasar warga, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengembangan potensi lokal harus menjadi bagian dari perhatian bersama.
“Anggota BPD harus hadir di tengah masyarakat, mendengar apa yang menjadi kebutuhan warga, kemudian memperjuangkannya melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan,” demikian penekanan dalam arahannya.
Perbedaan dengan Kepala Desa Jangan Hambat Pembangunan
Selain menyoroti fungsi pengawasan, Ubaid turut mengingatkan pentingnya hubungan kerja yang sehat antara BPD dan kepala desa.
Ia menyebut perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru merugikan masyarakat.
Bupati meminta BPD dan kepala desa mengedepankan komunikasi, dialog, serta musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki peran berbeda, tetapi harus berjalan beriringan untuk memastikan program pembangunan desa terlaksana dengan baik.
Pemerintahan desa, kata dia, akan sulit bergerak maju apabila hubungan kerja di dalamnya diwarnai perselisihan yang tidak kunjung diselesaikan.
Karena itu, ia berharap seluruh anggota BPD dapat menjaga profesionalisme dan tidak membawa kepentingan pribadi maupun perbedaan pilihan politik ke dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dalam arahannya, Bupati juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk penggunaan anggaran.
Ia meminta BPD menjalankan fungsi pengawasan secara serius, mulai dari proses penyerapan aspirasi masyarakat, penentuan prioritas pembangunan, hingga pelaksanaan program yang telah disepakati.
Penggunaan dana desa, lanjutnya, harus dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap program perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya mengejar penyelesaian proyek fisik.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan kelompok masyarakat dinilai sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur.
Dengan demikian, pembangunan desa diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan secara fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Ubaid turut mengingatkan bahwa seluruh pelaksanaan tugas BPD harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Delapan Tahun Pengabdian, Integritas Harus Tetap Terjaga
Masa bakti 2026–2034 merupakan periode pengabdian selama delapan tahun yang menuntut konsistensi, kedisiplinan, dan tanggung jawab dari setiap anggota BPD.
Bupati berharap para anggota yang baru dilantik tidak hanya bersemangat pada awal masa jabatan, tetapi mampu mempertahankan komitmen hingga akhir masa pengabdian.
Ia meminta anggota BPD membangun budaya kerja yang terbuka, responsif, dan disiplin. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sebatas janji saat pelantikan.
Menurutnya, kemajuan Halmahera Timur tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Desa yang memiliki pemerintahan tertib, masyarakat yang berdaya, serta pengelolaan anggaran yang baik akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa perbedaan suku, agama, kelompok, maupun pilihan politik tidak boleh menjadi penghalang dalam memperjuangkan kepentingan bersama.
Pemda Haltim Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, koordinasi, dan penguatan kapasitas aparatur sesuai kewenangan.
Melalui pelantikan 235 anggota BPD di wilayah Maba, diharapkan fungsi representasi masyarakat dan pengawasan pemerintahan desa dapat berjalan semakin optimal.
Bupati Ubaid berharap para anggota BPD mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa sekaligus memastikan suara masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan.
Ia kembali mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan saat pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Amanah tersebut, menurutnya, harus diwujudkan melalui keberanian menyuarakan kepentingan warga, pengawasan yang bertanggung jawab, serta komitmen membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
(Ichky)
