Site icon JNewstv.com

PLTU Tidore Kepulauan Diduga Mencemari Lingkungan

JNewstv.com | Tidore. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beroperasi di Tidore Kepulauan (Tikep) diduga mencemari lingkungan.Hal ini berdasarkan pantauan JNewstv.com yang melihat adanya material batubara yang berhamburan di tepi jalan raya akibat jatuhan dari angkutan truk batu bara yang diduga berasal dari PLTU tersebut. (17/07/2020)

Wahyu Haidir salahsatu pemerhati lingkungan hidup yang juga ahli dalam pertambangan saat di temui oleh JNewstv.com soal pencemaran lingkungan ini mengatakan bahwa seharusnya material batubara pada saat di angkut dari dermaga menuju tempat penampungan harus Safety agar tidak jatuh di jalan raya atau ke tanah langsung.

” Ini sesuai dengan Undang – Undang Lingkungan Hidup (UULH) no.101-104 tahun 2014 yang isinya adalah apabila terjadi pembuangan material kategori limbah B3 langsung ke media lingkungan hidup maka terkena kasus pidana dengan kurungan 3th denda 1 milyar. Bahkan penampungan matrial batu bara tidak jauh dari jalan raya, pasalnya ketika curahan hujan sudah tentu mencemari lingkungan sebab air hujan membawa matrial ke jalan raya sehingga mengakibatkan fatal dan membahayakan masyarakat sekitar PLTU karena matrial tersebut tidak dianjurkan masuk kedalam resapan air tanah yang nantinya dapat di minum oleh masyarakat dari sumur-sumur galian masyarakat,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan bahwa buangan ash dari hasil pembakaran harus di rawat dan tidak boleh ada genangan air di dalamnya, karena diitakutkan adalah genangan tersebut keluar dan bercampur dengan air buangan giringan yang langsung ke laut.

” Adanya media air panas hasil buangan water exchanger boiler yang panas sekali, apabila di buang langsung ke laut dapat merusak biota laut dan merusak ekosistem laut. Bahayanya semakin jelas bagi lingkungan, baik masyarakat maupun biota yang hidup di sekitar PLTU,” jelasnya.

Ia menerangkan bahkan uapan mesin Flare membawa debu matrial batu bara memasuki rumah warga sehingga ini menjadi perhatian bagi intansi terkait untuk menindaklanjuti dari hasil investigasi tersebut.

” ini semua ada rujukan yang berdasarkan pada UUD dan PERPU, pasal 3 ayat 1, Perpu No. 101 tahun 2014, pasal 175 dan 176 ayat 1. Pasal 60 UU PPLH, pasal 104 UU PPLH, dan regulasi UUD No 32 Tahun 2009, pasal 58-61, pasal 69, pasal 88 dan pasal 102-105,” terang Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa saat ini dirinya akan melaorkan dengan pihak Polda Maluku Utara , PLN, DPRD provinsi dan WALHI, untuk melakukan tinjauan kembali permasalahan lingkungan yang dianggap tidak di gubris oleh pihak pengelola PLTU Tidore.

” Saya akan menindak lanjuti hal ini kepada yang berwenang dalam kasus pencemaran lingkungan ini yang diduga dilakukan oleh PLTU Tidore,” tegasnya.

Sementara Aji salahsatu perwakilan dari PLTU Tidore Kepulauan saat ditemui oleh JNewstv.com belum bisa memberikan keterangan dengan alasan kondisi covid 19. (Kemal Swedya)

Exit mobile version