JNewstv.com | Halteng – Pengadilan Negeri (PN) Soasio melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata gugatan Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Sos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (25/9/2025). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Soasio, Ibu Asma Fandun, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Hakim Anggota Pandu Dewanata, S.H., dan Martogi Roland Pahala, S.H., serta dibantu Panitera Pengganti, Jones Vico Paays, S.H.
Objek sengketa yang diperiksa berupa besi tua yang berada di dalam sebuah kapal. Untuk sampai ke lokasi, Majelis Hakim harus menempuh perjalanan panjang. Dari Tidore, rombongan berangkat menggunakan speedboat menuju Pelabuhan Loleo selama sekitar 40 menit, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Pelabuhan Ferry Weda selama dua jam, sebelum akhirnya menyeberang menggunakan kapal ferry sekitar 15 jam menuju Pulau Gebe.
Ketua PN Soasio, Asma Fandun, menegaskan bahwa PS dilakukan sebagai kewajiban hukum agar majelis hakim melihat secara langsung objek sengketa.
“Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini kami lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum acara perdata yang berlaku. Majelis Hakim wajib turun langsung ke lokasi objek sengketa agar putusan nantinya didasarkan pada fakta yang nyata di lapangan,” ujar Asma Fandun.
Ia menambahkan, sidang kali ini menjadi PS terjauh dan terlama yang pernah dilakukan PN Soasio, karena Pulau Gebe merupakan wilayah terluar Maluku Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Raja Ampat, Papua.
“Kami membutuhkan waktu hingga empat hari karena selain jarak yang jauh, kami juga harus menyesuaikan jadwal kapal. Namun, semua itu bagian dari tanggung jawab kami untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara,” jelasnya.
Landasan Hukum Pemeriksaan Setempat
Diketahui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diatur dalam:
Pasal 153 HIR (Herzien Indonesisch Reglement) / Pasal 180 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten), yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memeriksa keadaan setempat apabila dianggap perlu.
Pasal 211 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), yang menegaskan bahwa hakim dapat turun langsung melihat objek sengketa guna memperoleh gambaran nyata demi pertimbangan putusan.
Dengan demikian, sidang PS di Pulau Gebe ini tidak hanya mencerminkan komitmen majelis hakim dalam menegakkan hukum, tetapi juga bentuk nyata dari prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (Ilon)
