Site icon JNewstv.com

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Insentif Nakes RSUD Labuha

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Gian C. Jumario Laapen (Dok, idham/Lugospot)

JNewstv.com | Labuha – Polres Halmahera Selatan tengah menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) 121 tenaga kesehatan di RSUD Labuha.

Kasus yang dilaporkan pada 10 Juni 2024 ini diduga melibatkan Sekretaris RSUD Labuha, Laemi Ode.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Gian C. Jumario Laapen mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan verifikasi keaslian tanda tangan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jika bukti-bukti sudah lengkap dan memenuhi unsur, statusnya akan kami tingkatkan. Saat ini, alat bukti telah kami kumpulkan, namun belum bisa kami ungkap lebih lanjut karena prosesnya masih berlangsung,” ujar Gian dikutip dari lugopost, Selasa (29/10/2024).

Gian menjelaskan, verifikasi tanda tangan membutuhkan ahli forensik khusus yang tidak tersedia di Maluku Utara.

Pemeriksaan forensik harus dilakukan di luar daerah.

“Kami harus menunggu kasus lain agar dapat melakukan verifikasi forensik secara bersamaan, demi efisiensi. Semua saksi, baik terduga maupun pihak-pihak terkait, sudah diperiksa, dan alat bukti telah terkumpul,” kata mantan Kanit Reskrim Polda Maluku Utara ini.

Dia menambahkan, tahap selanjutnya kasus ini akan dibawa ke Lembaga Laboratorium Forensik (Labfor) untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga kini, insentif yang menjadi hak para tenaga kesehatan tersebut belum juga dicairkan.

Exit mobile version