Iptu Effan Sulaiman mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkaranya yang sudah di nyatakan lengkap (P21) ke Kejari untuk di lakukan proses penyidangan di pengadilan.
“Jadi mantan kades Palo yang akrab di sapa Memet ini akan menjadi tahanan Kejari Weda dan dalam waktu dekat akan ada tersangka lagi yang menyusul kades yaitu Khairul alias Afu selaku mantan bendahara Desa Palo,” ucapnya.
Kasatreskrim menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Palo ini yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut yang merugikan uang negara sebesar Rp 246.700 .000.-.
“Memet dan Afu akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Effan. (Kemal Swedya)