Site icon JNewstv.com

Polres Halut Tahan Mantan Kadis Perhubungan Halut HT,  Bersama Tiga Orang Rekanya

JNewstv.com | Tobelo.
Kepolisan Resort Halmahera Utara (Polres Halut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Speedboad Dinas Perhubungan Halut Tahun anggaran 2016.

Keempat orang tersebut adalah HT, Mantan kepala Dinas Perhubungan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  ET sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR sebagai Pelaksana kegiatan dan MRI sebagai ketua pokja.

Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halut. AKP Rusli Mangoda,  menurutnya keempat orang ini sebelumya sudah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi pengadaan Speedbood,  tahun anggaran 2016 lalu.

Sementara pasal yang di sangkakan  kepada keempat orang tersebut, berbeda. Untuk  HT yang saat ini juga menjabat sebagai Kadisdukcapil disangkakan dengan pasal 2,3,8 dan 9  junto pasal 55 KUHP. Sedangkan  Sementara ketiga rekannya ET, AR, dan MRI, pasal 2,3, dan 9. Dengan masa hukuman penjara  minimal 5 Tahun  dan maksimal seumur hidup. Dengan denda  200 juta, maksimal 1 milyar,” tuturnya. (Roby)

Exit mobile version