JNewstv | Sumatera Utara â Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03:00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Senin, 18 November 2024. Kedua tersangka berinisial WD (41) dan IH (43), keduanya warga Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kwala Besar, Dusun I. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03:00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil menangkap kedua tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
2 (dua) plastik klip bening sedang yang diduga berisi sabu
11 (sebelas) plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu
2 (dua) buah dompet kecil warna putih dan merah
1 (satu) sekop sabu
3 (tiga) bungkus plastik klip kosong
1 (satu) unit ponsel Android merek Oppo warna biru tua
1 (satu) plastik asoi warna hitam
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka, dan saat ini keduanya telah dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut.
âWD dan IH saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Langkat,â ungkap AKP Rudi Sahputra. (TARIGAN)
