
Himbauan tersebut menindaklanjuti surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, nomor STR/499/VIII/IPP.1./2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang inpers Persiden RI Polri agar melaksanakan tugas pencegahan dan pengendalian, Giat Patroli Penerapan Protokol Kesehatan dan Juga penegakan Hukum untuk menegakan Protokol Kesehatan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku Utara, khususnya Kota Ternate agar meningkatkan kedisiplinan dengan menggunakan masker dan jadikanlah penggunaan masker sebagai budaya guna mencegah dan memutus mata rantai Penularan Covid-19” Ucap Kabidhumas.
Tambahnya, diharapkan dengan adanya Instruksi Persiden serta aturan-aturan yang ada di Daerah Masing-masing dapat dipatuhi dan dilaksanakan.
“Peraturan atau Instruksi Persiden ini dibuat bukan hanya peraturan yang tertulis saja, namun dibuat untuk diri kita dan kepantingan kesehatan, agar kita selalu di Jauhkan dari penyakit khususnya Virus Corona serta di berikan Kesehatan Oleh Allah Yang Maha Kuasa . Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa Mencegah lebih baik dari pada mengobati” tutup AKBP Adip. (Uci/ilon)