
Razia Minuman Keras ini bermula karena ada beberapa laporan kejadian perkelahian antara Suami Istri (KDRT), dan kejadian lain yang merusak ketertiban Masyarakat yang bermula dari minuman keras tersebut.
Menindaklanjuti beberapa kejadian ini Plh Kapolsek Maba Selatan Ipda Jarwadi Rumakuwaur langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan razia ke rumah warga di desa Soagimalaha yang terindikasi menjual minuman keras
Dalam temuan lapangan Polsek Maba Selatan dari dua rumah warga desa Soagimalaha berinisial A.H dan M. Ditemukan 42 kantong plastik Cap tikus dan 7 botol Bir hitam.
selanjutnya pemilik dan penjual minuman tersebut dibawah ke kantor Polsek Maba Selatan untuk mendapatkan pembinaan, edukasi bahaya minuman keras dan peringatan untuk tidak memiliki dan menjual minuman keras lagi.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Jarwadi mengatakan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras karena dapat menciptakan keamanan kegaduhan di dalam keluarga dan lingkungan sekitar, “Saya berharap dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman tersebut dan bersama-sama bekerjasama dengan kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar. (Nur)