Labuha, JNewstv – Pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan yang menuai kontroversi kini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum.
Mereka menilai tindakan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba berpotensi melanggar hukum pidana.
Muhammad Paldi, SH, Advokat pada Kantor Hukum Maulana Patra Law Firm, menilai pelantikan keempat kepala desa pada 25 Agustus 2025 lalu telah melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Hal ini berpotensi menjerat Bupati dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
“Melantik kepala desa yang sudah diputus cacat prosedur berarti memaksa masyarakat menerima pejabat desa yang secara hukum tidak sah. Unsur penyalahgunaan wewenang di sini tampak nyata,” tegas Paldi dalam tulisannya, Sabtu (20/9/2025).
Kronologi kasus bermula dari pemilihan kepala desa serentak di Halmahera Selatan pada 19 November 2022 untuk periode 2022-2028.
Sejumlah calon kepala desa kemudian menggugat Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 60 desa.
PTUN Ambon mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023.
Dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan SK Bupati cacat prosedural karena tahapan pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan tidak dijalankan sesuai Pasal 6 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.
Namun meski putusan PTUN sudah mengikat, Bupati tetap melantik empat kepala desa yaitu Umara La Suma (Kepala Desa Gandasuli), Amrul MS (Kepala Desa Gorogoro), Arti Lanyong (Kepala Desa Lelengusu), dan Melkias (Kepala Desa Kuo).
Selain Pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan, Paldi menilai Bupati juga berpotensi dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Pasal ini menjerat siapa pun yang sengaja tidak menuruti perintah pejabat berdasarkan undang-undang dengan ancaman penjara hingga 4 bulan 2 minggu.
“Putusan PTUN adalah perintah hukum, tetapi dilanggar secara terang-terangan. Ini sejalan dengan konsep penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik,” ungkap Paldi.
Menurutnya, tindakan Bupati bukan hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga dapat dipandang sebagai pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Paldi menilai implikasi kasus ini sangat luas. Dari sisi etik, Bupati telah melanggar sumpah jabatan yang mengharuskannya menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Dari sisi politik, DPRD Halmahera Selatan bahkan bisa membuka opsi pemakzulan bila pelanggaran dianggap serius dan sistematis.
“Bila dibiarkan, peristiwa ini akan menjadi preseden buruk, melemahkan wibawa peradilan, dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum,” pungkas Paldi.
Ia menegaskan koreksi hukum dan politik harus segera ditempuh demi menjaga marwah hukum dan tegaknya prinsip rule of law di Halmahera Selatan. (*)
