
Muhammad Konoras kepada JNewstv.Com mengatakan bahwa bagi dirinya, penetapan Setya Budi sebagai tersangka telah diuji secara formil di lembaga Praperadilan pada Pengadilan Negeri Soasio dan putusan Hakim Praperadilan menolak seluruh dalil permohonan dari Setya Budi. ” Ini berarti bahwa penetapan Setya Budi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halteng telah memenuhi syarat formil,” ucapnya
Ia menjelaskan terkait dengan materi perkara, semestinya Alfa Yendra selaku Klien nya harusnya sebagai saksi atau bukan sebagai tersangka, karena faktanya dalam pekerjaan proyek Asrama Pesantren tersebut kliennya telah memberikan kuasa mutlak kepada Setya Budi mulai dari pembukaan rekening sampai proses tender dan mengerjakan proyek tersebut dengan segala resiko hukum yang timbul akibat pekerjaan proyek itu. ” Klien saya telah memberikan syarat kuasa mutlak kepada tersangka Setya Budi dengan melalui akta notaris untuk mengikatnya,surat kuasa dibuat dengan akta Notaris yang memiliki kekuatan mengikat keluar maupun kedalam, ” papar Ko Hama panggilan akrabnya.
Ko Hama menerangkan hanya saja fakta nya pasca memberikan kuasa kepada Setya Budi, kliennya masih menandatangani beberapa dokumen termasuk kwitansi pencairan dana proyek yang diduga dinikmati Setya Budi, namun demikian penyidik memiliki hak subyektif untuk menetapkan setiap orang sebagai tersangka maka kita anggap itu sebuah kewajaran. ” Laporan Setya Budi ke Kejaksaan Agung (Kejagung)!adalah haknya, hanya saja tidak memiliki makna apa-apa karena sudah pasti Kejagung akan mengkonfirmasi ke Kajati Malut dan bagi saya Kejaksaan Negeri Halteng telah benar dalam menetapkan Setya Budi sebagai tersangka,” tutupnya. (Kemal Swedya)