
JNewstv.com | JAKARTA Krisis legitimasi berdampak disintegrasi terkait penundaan Pemilu menjadi kekhawatiran pengamat politik Universitas Paramadina Jakarta, Septa Dinata. Menyusul ancaman people power-nya Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
“Penundaan Pemilu hanya menguntungkan elite politik. Rakyat tak dapat apa-apa. Wacana ini semakin memperlihatkan bahwa yang dikedepankan oleh elite partai selama ini adalah politik kekuasaan,” ujar pengamat Septa Dinata.
Dia memprediksi kekuasaan politik tanpa Pemilu, sebagai efek Pemilu ditunda, melahirkan krisis legitimasi, yang berpotensi memunculkan disintegrasi lantaran wibawa negara bisa terjun bebas. “Perpanjangan pemilu tak sesederhana yang dibayangkan. Mestinya semua pihak harus lebih berhati-hati dengan wacana ini karena implikasinya bisa liar,” urainya, Sabtu (26/2).
Hal senada diungkap ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Katanya, amandemen terbatas UUD NRI 1945 terkait Pokok-pokok Haluan Negara membutuhkan konsensus & komitmen elemen bangsa dari unsur partai politik di parlemen yaitu DPR RI & DPD RI. “Sebab, jika ada kekuatan politik yang tidak setuju maka akan sukar untuk melakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 terkait usulan penundaan Pemilu,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Sementara pakar hukum ketatanegaraan, Yusril Ihza Mahendra, mencontohkan lengsernya Presiden (ke-2) Soeharto & Presiden (ke-4) Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang diikuti dinamika hukum & psikologi masyarakat.
‘Sekarang zaman sudah berubah. Rakyat sudah lebih paham bagaimana penyelenggaraan negara dibanding zaman revolusi tahun 1945-1949. Ahli-ahli tambah banyak. Ada media sosial yang membuka peluang bagi siapa saja untuk mengkritik, ada Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji undang-undang dan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara,” ungkap Ketum Partai Bulan Bintang dalam tulisan di media sosial diterima Sabtu (26/2).
Konvensi ketatanegaraan tentang penundaan Pemilu, katanya, sulit diciptakan apalagi orang awam dengan mudah akan menganggap ada “penyelewengan” terhadap UUD 45. “Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi untuk dapat menciptakan konvensi ketatanegaraan sebagaimana digagas Sjahrir dan dilaksanakan Wapres Mohammad Hatta tahun 1945 itu,” tandas Yusril Ihza Mahendra.
People Power Buruh
Menanggapi itu Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mencurigai usulan Pemilu ditunda oleh segelintir tokoh lantaran sulit menjadi calon presiden terkendala elektabilitas rendah. Menyusul persiapan people power buruh menentang perpanjangan jabatan presiden. “Karena tidak mampu menjadi capres dan cawapres dari berbagai lembaga survei, yang mana calon-calon dari partai politik tersebut tidak mampu, (karena) nilainya kecil,” ujar Presiden Said Iqbal saat jumpa pers baru-baru ini.
Dijelaskannya, usulan memperpanjang masa jabatan presiden itu sekadar upaya untuk mempertahankan kekuasaan dikarenakan elektabilitas rendah sehingga para tokoh tersebut tetap bisa ada dalam barisan kekuasaan. “Tetapi apabila dipaksakan, para ketua umum parpol memaksa, Partai Buruh bersama rakyat Indonesia tidak tertutup terjadi people power. Rakyat akan melawan,” tandas Said Iqbal, dikutip kompas.tv Sabtu (26/2).“Bisa dipastikan akan terjadi people power secara konstitusional untuk melawan oligarki keserakahan dan kerakusan jabatan.”
Jejak digital merekam sebelumnya ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Ketum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, menyuarakan penundaan Pemilu 2024. Padahal Komisi Penyelenggara Pemilu telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai Pemilu Serentak untuk Capres, DPR, DPD, DPRD.
Sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan Tidak Dapat Diterima gugatan uji materi UU 7/2017 terkait President Threshold 20% bagi Parpol untuk mencalonkan presiden/wapres yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Lieus Sungkharisma, Ikhwan Mansyur Situmeang, Ferry J Yuliantono, Bustami Zainudin bersama Fachrul Razi, Tamsil Linrung bersama Fahira Idris & Edwin Pratama Putra. (Nanda/red)