
Atribut partai berwarna coklat tanah, merah dan putih tersebut terpantau didapati terpasang di beberapa tempat mulai dari Bastiong, Jati perumnas dari lampu merah menuju bastiong dan hotel Grand Dafam, bendera juga terlihat di lokasi maliaro serta bagian utara soa Kota Ternate Utara.
Dari pantauan wartawan Jnewstv.com di beberapa lokasi juga terdapat hal yang sama, seperti di kelurahan Bastiong Talangame, di depan rumah salah satu RT juga di pasangi
bendera dari partai Hanura yang kelihatanya tidak terpasang dengan rapi, bahkan di pasang di tiang listrik. hal ini juga dapat menggangu keindahan Kota Ternate, pemasangan bendera partai Hanura ini terpantau dari hari jum’at dan terhitung sudah 7 hari berlangsung.
Perlu adanya penerapan aturan PKPU no 33 tahun 2018 secara baik, Bedasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, tentang Pengawas Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (2) huruf J. Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, Berbunyi :
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan:
a.) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b.) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.) Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d.) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
e.) Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f.) Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer;
g.) Anggota TNI dan Polri h.) Kepala desa/lurah atau sebutan lain;
i.) Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
j.) Rrukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain:
k.) Anggota badan pemusyawaratan desa; dan
l.) Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Dalam ayat 4 pasal itu disebutkan bahwa pelanggaran atas aturan dalam Pasal 6 Ayat 1 merupakan tindak pidana pemilu.
Menurut Sulfi, “Saat menggelar pertemuan terbatas juga boleh memasang pada saat sosialisasi intern parpol, asalkan tidak pada tempat-tempat yang dilarang”. tutupnya. (ilon)