Site icon JNewstv.com

PT MAI Siap Bayar Hak 9 Karyawan PHK, DPRD Halteng Soroti Tiga Permasalahan Ketenagakerjaan

JNewstv.com | Malut, Halmahera Tengah – PT Maining Abadi Indonesia (MAI) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sembilan karyawan. Menanggapi hal tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Halteng menggelar rapat mediasi pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang rapat kantor Disnaker.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Sehan Arimawa, serta perwakilan dari PT MAI dan Disnaker. Dalam mediasi tersebut, perusahaan sepakat untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK.

“Saya hadir dalam rapat mediasi ini untuk memastikan bahwa hak-hak sembilan pekerja yang di-PHK benar-benar dipenuhi dan dibayarkan oleh perusahaan. Puji Tuhan, Alhamdulillah, kesepakatan telah tercapai,” ujar Putra Sehan Arimawa.

Dalam pertemuan itu, dibuat berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, di mana PT MAI berkomitmen untuk membayar hak-hak karyawan pada 27 Maret 2025.

Hak yang Akan Diterima Karyawan

Para pekerja yang terkena PHK akan menerima sejumlah hak, meliputi:
✅ Sisa kontrak kerja
✅ Uang pergantian hak
✅ Uang kompensasi

Adapun daftar sembilan karyawan yang akan menerima hak PHK adalah sebagai berikut:

  1. Jufri Mochtar
  2. Askenas Nusa
  3. Filemon Rahman
  4. Selber Madile
  5. Dani Ristal
  6. Kardi Daud
  7. Muhammad Jamil
  8. Mulyadi Sangaji
  9. Coan Hameda

 

Mediasi yang berlangsung dari pukul 14.30 hingga 16.50 ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Halmahera Tengah. Kini, publik menanti realisasi dari komitmen yang telah disepakati.

DPRD Halteng Soroti Tiga Permasalahan di PT MAI

Di luar persoalan PHK, Putra Sehan Arimawa juga menyoroti tiga masalah utama dalam kebijakan ketenagakerjaan di PT MAI, yaitu:

1️⃣ Kontrak kerja yang tidak relevan
Isi kontrak kerja dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2️⃣ Ketiadaan peraturan perusahaan
PT MAI seharusnya memiliki peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban karyawan, namun hingga kini belum memilikinya.

3️⃣ Kurangnya transparansi dalam rekrutmen
Lowongan pekerjaan di PT MAI seharusnya diumumkan secara terbuka agar semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk melamar.

“Kami di Komisi I DPRD Halteng akan menjadikan tiga permasalahan ini sebagai perhatian utama selain persoalan pembayaran hak-hak pekerja yang di-PHK,” tegas Putra Sehan Arimawa.

Dengan adanya kesepakatan pembayaran hak PHK dan sorotan terhadap kebijakan ketenagakerjaan di PT MAI, DPRD Halteng berharap perusahaan dapat memperbaiki tata kelola tenaga kerja demi kesejahteraan karyawan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. IH

Exit mobile version