
Manfaat program tersebut dirasakan Heriansyah, warga Kelurahan Jambula yang memiliki tanah di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate. Setelah menerima sertipikat hak milik atas namanya sendiri, Heriansyah mengaku bahagia karena kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Setelah mendapatkan sertipikat, sangat senang karena selama ini yang sering terjadi di wilayah atau daerah yaitu perebutan hak. Tapi Alhamdulillah, dengan adanya program PTSL ini saya sangat bahagia sekali karena saya sudah mendapatkan sertipikat hak milik atas nama saya sendiri,” ungkap Heriansyah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas pelaksanaan program PTSL yang telah membantu masyarakat memperoleh sertipikat hak milik. “Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membuka program PTSL sehingga banyak masyarakat terbantu dengan program tersebut dan mendapatkan sertipikat hak milik,” tambahnya.
Melalui PTSL, Kantor Pertanahan Kota Ternate terus mendukung pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan. Penerbitan sertipikat diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memiliki dan mengelola tanahnya.
#PTSL2026
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN