Site icon JNewstv.com

Ratusan Kades di Halmahera Selatan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Foto: Ratusan kepala desa menerima SK perpanjangan masa jabatan, berlokasi di Aula kantor Bupati Halmahera Selatan (Dok, sarumanews).

JNewstv.com | Labuha – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan di Aula Kantor Bupati, Rabu (26/6/2024).

SK diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dalam sambutannya, Bupati Bassam menegaskan tidak akan mentolerir Kades yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan melakukan perbuatan asusila.

“Keliru dalam penggunaan anggaran desa masih bisa diperbaiki, tapi rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa,” tegas Bassam.

Politisi PKS ini menyatakan tidak akan segan-segan mencopot jabatan Kades yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

“Saya tegaskan sekali lagi, jika ada laporan Kades yang suka mengonsumsi miras, maka konsekuensinya tetap diberhentikan,” tuturnya.

Bassam berharap perpanjangan masa jabatan Kades dapat mendukung keberlanjutan pemerataan pembangunan infrastruktur di desa-desa.

Ia juga menuntut para Kades untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi masyarakat.

“Saya berharap para Kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” ujarnya.

Exit mobile version